Protokol Kesehatan di Kala Pandemi ala Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Kitab Wabah dan Taun dalam Islam

Pada akhir tahun 2019 dunia digemparkan virus yang menyebabkan wabah penyakit menular, yang kemudian dinamakan dengan istilah covid-19 (Corona Virus Disease tahun 2019). Pada 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkannya sebagai Pandemi. Wabah ini menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Hal ini membuat semua kalangan masyarakat bertindak dalam menyikapi penyebaran wabah tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat; tindakan tegas dari pihak pemerintah pun turut dijalankan.

Namun, tahukah kita, berbagai usaha yang telah dianjurkan selama masa pandemi versi Islam? Berikut ini beberapa panduan dari Ibnu Hajar al-Asqalani di kala pandemi yang disarikan dari Kitab Wabah dan Taun dalam Islam yang masih relevan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menyikapi covid-19.

[irp]

1. Karantina wilayah (lockdown dalam bahasa Inggris)

Karantina wilayah (lockdown dalam bahasa Inggris)

Sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus, karantina wilayah adalah satu-satunya solusi yang sangat jitu. Pasalnya, ketika seorang yang terinfeksi virus berkunjung ke suatu daerah, secara langsung akan menularkan kepada orang yang kontak dengannya. Maka, karantina wilayah merupakan sebuah tindakan awal yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus.

Tahukah kita? Ternyata, tindakan ini sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan, pada masa Rasulullah saw., beliau pernah memerintahkan pemberlakuan karantina wilayah bagi daerah yang diserang wabah penyakit.

Dalam buku Kitab Wabah dan Taun dalam Islam terekam jelas dari kisah pembatalan kunjungan Umar ra. ke Syam.

Diceritakan, ketika masa pemerintahannya, wabah taun telah melanda Negeri Syam pada bulan Muharram dan Shafar yang menelan banyak korban tewas, lalu taun itu hilang. Orang-orang pun mengirim surat kepada Umar ra. mengadukan masalah itu.

Kemudian Umar ra. dan sahabat lainnya pergi menuju Syam. Sesampainya di daerah dekat Syam (daerah Sargh), sampailah kabar kepadanya bahwa taun yang terjadi di Syam bertambah parah jauh lebih parah dari sebelumnya.

Di saat seperti itu, Umar ra. memanggil orang-orang Muhajirin, Anshar, dan pemuka suku Quraisy untuk mendiskusikan tentang tindakan apa yang harus dilakukannya. Setelah panjang diskusi, dicapailah kesepakatan untuk kembali pulang ke Madinah.

Akan tetapi, Abu Ubaidah sebagai gubernur Syam mengatakan, “Apakah engkau lari dari takdir Allah?” Umar ra. menanggapi pemikiran itu dengan berkata, “Kita lari dari satu takdir Allah menuju takdir Allah yang lain…..”

Lalu, Abdurrahman bin Auf ra. mendekati forum diskusi itu seraya mengatakan, “Sesungguhnya aku memiliki suatu ilmu tentang hal ini. Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda,

“Apabila kalian mendengar (taun) itu terjadi di suatu tempat, janganlah kalian datangi tempat itu; dan apabila itu terjadi di suatu tempat yang kalian sedang berada di situ, janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya.’” Umar ra. sontak mengucapkan hamdalah dan pujian kepada Allah, lalu dia pun kembali (membatalkan memasuki Negeri Syam).

Hadis di atas, adalah landasan yang kuat bagi umat Islam dalam memberlakukan karantina wilayah untuk mencegah tersebarnya virus menular yang mematikan di masa pandemi, apapun nama jenis virusnya.

2. PSBB (pembatasan sosial berskala besar)

PSBB (pembatasan sosial berskala besar)

Seperti halnya karantina wilayah, kerumunan orang di masa pandemi pun patut untuk diwaspadai. Karena, hal tersebut merupakan salah satu penyebab menularnya virus. Dan kita tidak pernah tahu orang yang berjumpa dengan kita adalah orang tanpa gejala (OTG). Maka, upaya pembatasan sosial sudah sepatutnya untuk dilakukan.

Ternyata, hukum mengenai hal ini telah dibahas tuntas dalam syariat Islam. Landasan hukumnya adalah pelarangan Rasulullah saw. bagi penderita taun untuk keluar dari daerah tersebut. Sebagaimana yang dicatat dalam buku Kitab Wabah dan Taun dalam Islam, dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Imam Syafi’i telah menaskan bahwa, jika seseorang berada di suatu tempat yang taun menyebar luas di sana, maka status semua orang yang bermukim di daerah itu adalah seperti orang yang mengalami penyakit mengkhawatirkan, walaupun dia tidak terkena taun.”

Begitu juga dengan Qadhi Husein, seorang hakim dan ahli fikih, menyatakan bahwa, “Orang yang berada di daerah taun, statusnya sama seperti orang yang mengalami penyakit mengkhawatirkan, dengan dalil larangan Rasulullah saw. bagi orang yang berada di daerah taun untuk keluar dari situ.”

Dapat disimpulkan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Selain berlandaskan pada hadis larangan Rasulullah saw. di atas, surat al-Baqarah ayat 195 juga merupakan landasan dasar pemberlakuan PSBB. Allah swt. berfirman,

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah [2]: 195)

Ayat ini jelas sekali melarang orang yang sengaja mendekatkan diri kepada kehancuran dan penyakit. Begitu pula pada masa pandemi, ayat tersebut melarang keras seseorang yang sengaja menularkan ataupun tertular penyakit.

3. Tetap di Rumah (#StayHome)

Tetap di Rumah (#StayHome)

Tidak hanya PSBB saja yang diimbau oleh pemerintah. Namun, anjuran untuk selalu tetap berada di rumah pun turut diserukan. Walaupun dampaknya besar bagi ekonomi negara dan masyarakat, berdiam diri di rumah adalah satu-satunya cara paling efektif untuk memutuskan mata rantai virus.

Mengenai hal ini, Rasulullah saw. pun telah menganjurkan untuk tetap di rumah (#stayhome) pada masa pandemi. Berikut ini potongan hadis riwayat Imam Ahmad dari Aisyah ra.,

“Tidak ada seorang pun yang terkena taun, lalu dia tetap diam di rumahnya dengan sabar serta mengharap pahala dari Allah, dan dia tahu bahwa tidak ada yang dapat mengenai dirinya kecuali hanya apa yang telah Allah tetapkan baginya, kecuali baginya pahala yang setara dengan pahala orang syahid.”

Dari hadis tersebut, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa orang yang berdiam di rumahnya selama wabah, sembari bersabar, mengharap ridha ilahi, dan mengimani takdir Allah, dia akan memperoleh seperti pahala orang mati syahid meskipun dirinya tidak terkena wabah.

Dia mengutip salah satu hadis Nabi yang berbunyi, “Sesungguhnya kebanyakan para syuhada di kalangan umatku adalah orang-orang yang mati di atas kasur.”

Jadi, jelaslah sudah, bahwa Islam menganjurkan untuk tetap di rumah (#stayhome) pada masa pandemi, dan menyetarakannya dengan mereka yang sedang berjuang di jalan Allah swt.

4. Hukum Berkumpul Shalat & Doa Berjamaah

Hukum Berkumpul Shalat & Doa Berjamaah

Anjuran PSBB dan tetap di rumah bukan hanya berdampak pada tatanan sosial saja, bahkan dampaknya sangat terasa dalam praktik ibadah. Misalnya, silaturahmi, shalat jum’at, dan ibadah lainnya yang berhubungan dengan perkumpulan.

Pasalnya, semua masjid tidak mengadakan shalat Jum’at dikarenakan mengkhawatirkannya penyebaran virus yang semakin hari semakin bertambah korban. Terlebih lagi, pada waktu idul fitri, hampir semua masjid tidak mengadakan shalat idul fitri yang hanya dilaksanakan satu tahun sekali itu.

Apa pandangan Islam dalam hal ini?

Menanggapi realita tersebut, Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan pandangan berdasarkan dalil yang kuat dan berkata, “Adapun berkenaan dengan tindakan berdoa secara berjamaah untuk memohon dihilangkannya taun, dengan cara seperti yang dilakukan pada Shalat Istisqa` (shalat minta hujan), itu adalah bidah.”

Lebih lanjut, dalam Kitab Wabah dan Taun dalam Islam, Ibnu Hajar mencatat, “Disebutkan bahwa itu pernah terjadi pada tahun 49 H, lalu semua orang pergi keluar ke sahara termasuk para pembesar negeri. Mereka lalu berdoa dan melakukan istigasah. Dan ternyata setelah itu, taun justru semakin parah, padahal sebelum doa dilakukan taun tidak terlalu parah.”

Bidah berarti suatu ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., generasi sahabat, dan tabi’in. Artinya, berkerumun di masa pandemi (taun) sangat tidak dibenarkan dalam syariat. Karena, ayat yang telah disebutkan di atas sudah jelas menyatakan bahwa haram hukumnya seseorang sengaja menjatuhkan diri pada kebinasaan atau penyakit.

Dapat disimpulkan dari buku ini, bahwa berkerumun itu tidak dibenarkan walaupun dalam hal ibadah. Namun, ibadah tetap dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh dokter.

5. Pola Hidup Bersih dan Sehat

Pola Hidup Bersih dan Sehat

Selama belum ditemukannya vaksin atau antivirus corona, kemungkinan manusia hidup berdampingan dengan virus ini, seperti halnya penyakit flu dan sejenisnya. Dalam keadaan seperti ini, hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan pola dan gaya hidup sehat, baik makanan, olah raga, jaga jarak, maupun rutin mencuci tangan.

Apakah anjuran itu sesuai dengan syariat Islam? Mari sama-sama kita telusuri di buku Kitab Wabah dan Taun dalam Islam.

Tentu saja, dalam Islam, saran dari seorang dokter (tabib) memiliki porsi khusus yang bisa dijadikan landasan hukum. Misalkan, seseorang dibolehkan tidak berwudhu (namun tayamum) ketika hendak shalat jika dokter menyatakan bahwa orang tersebut alergi terhadap air, sehingga air dapat berbahaya baginya. Dalam hal ini, hukum fikih akan butuh pertimbangan dari saran dokter.

Dalam hubungannya dengan masa wabah taun, Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, “Di antara dalil-dalil yang menunjukkan perintah syariat untuk berobat adalah menjaga diri di tengah terjadinya wabah dari hal-hal yang disarankan oleh para tabib (dokter), seperti mengeluarkan kotoran tubuh, mengurangi makan, tidak melakukan olahraga, tidak mendatangi pemandian umum, tetap diam dan tenang, serta tidak banyak menghirup udara yang buruk.”

Pernyataan Ibnu Hajar tersebut merupakan anjuran dokter pada masa itu. Tentunya jenis virusnya berbeda sehingga anjuran dokter pada masa itu pun berbeda dengan masa covid-19 sekarang. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan ialah patuh terhadap saran dan anjuran dokter karena dokter lebih tahu mengenai jenis virus, penanganan, dan pencegahannya.

Dan, firman Allah swt., “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah [2]: 195), ayat ini merupakan landasan utama dalam hal ini, yaitu menjauh dari penyakit. Namun, untuk menghindari virus menular itu butuh akan saran para dokter.

Sekadar mengingatkan. Pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir. Mari terus waspada dan mendisiplinkan diri untuk selalu 3M! (Memamaki Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan). Semoga kita selalu sehat sentosa dalam lindungan-Nya.

Salam Literasi Indonesia.

[irp]

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *