kitab

Kitab Wabah dan Taun dalam Islam: Bagaimana Dahulu Umat Islam Menghadapi Pandemi dan Apa Saja Pelajaran yang Bisa Kita Ambil Sekarang?

Kitab Wabah dan Taun Dalam Islam

Belakangan ini, buku Badzlul Ma’un fi Fadhli ath-Tha’un (pemberian bantuan kepada para penderita penyakit taun), karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani (1372-1449 M), banyak dicari-cari orang. Hal ini tak lepas dari isi kandungannya yang sangat sesuai dengan konteks sekarang, yaitu membahas pandemi dengan segala permasalahan dan dinamikanya dalam sudut pandang Islam.

Walaupun Covid-19 berbeda dengan taun, tetapi di antara keduanya memiliki kesamaan yang mencolok, yaitu sama-sama menular, cepat, dan mematikan

Kitab ini mulai ditulis pada tahun 1416 M, dan sempat berhenti sebelum kemudian diselesaikan pada tahun 1430 M setelah para sahabat dan murid-muridnya meminta untuk mengumpulkan hadis yang berkaitan tentang taun. Selain itu, faktor penulisan buku ini juga karena ketiga putri Ibnu Hajar yang bernama Fathimah, Zeinah, dan Ghaliyah meninggal karena wabah taun.

Sayangnya, buku ini belum ada yang menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sampai akhirnya Turos Pustaka menjadi penerbit pertama di Indonesia yang menerjemahkan buku ini. Penerjemahnya, Ustadz Fuad Syaifudin Nur, penerjemah kitab Al-Umm Imam Syafi’i.

Kitab Wabah dan Taun dalam Islam berisikan hadis-hadis dengan sanad (mata rantai periwayatan) yang sangat lengkap dan rinci, sehingga validitas setiap informasi di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan.

Sangat penting untuk dicatat di sini, buku ini sangat relevan untuk menjadi acuan umat muslim Indonesia bahkan dunia dalam menghadapi masa-masa pandemi. Karena, dinamika yang direkam dalam buku ini sama persis dengan apa yang terjadi pada masa sekarang. Beberapa poin pembahasan penting dalam buku ini antara lain:

[irp]

1. Sejarah Asal-usul Pandemi (Taun) menurut Ibnu Hajar al-Asqalani

Berlandaskan pada hadis sahih, Bukhari dan Muslim, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa wabah taun sudah ditemukan pada masa Nabi Musa as. dan Bani Israil. Rasulullah saw. bersabda,

“Sesungguhnya sakit―atau penyakit―ini adalah azab yang dengannya diazab orang-orang sebelum kalian”. (Dalam satu riwayat lain: Yang dengannya sebagian Bani Israil telah diazab)

Sepeninggal Nabi Musa as. dan Nabi Harun as., Allah swt. mewahyukan kepada Nabi Daud as. bahwa Bani Israil terlalu banyak membangkang, sehingga Dia memberi mereka tiga pilihan sebagai tebusan:

1) Ditimpa kekeringan selama dua tahun
2) Musuh berkuasa atas mereka selama dua bulan
3) Dikirimkan taun kepada mereka selama tiga hari.

Seperti yang dituliskan dalam Kitab Wabah dan Taun dalam Islam, atas kesepakatan Bani Israil, Nabi Daud as. memilihkan untuk mereka opsi yang terakhir, yaitu ditimpakannya wabah taun selama tiga hari. Setelah itu, tewaslah dari kalangan Bani Israil sebanyak tujuh puluh ribu orang―ada yang menyatakan seratus ribu orang―sampai matahari condong ke barat. Nabi Daud as. pun memohon kepada Allah agar taun diangkat, lalu kemudian diangkat dari mereka.

2. Definisi Pandemi Jenis Taun

Kitab Wabah dan Taun Dalam Islam

Kata taun serapan dari bahasa Arab طَاعُوْنٌ dibaca “thâ’ûn”. Dalam Bahasa Indonesia, “taun” berarti: penyakit menular; wabah; epidemi.

Ibnu al-Arabi menyatakan, kata tha’în digunakan untuk menyebut korban taun. Disebutkan bahwa taun merupakan penyakit yang menyerang banyak orang dan dapat menyebabkan kematian seperti penyakit dzabhah (angina), semacam penyakit yang menyerang tenggorokan atau peradangan di dalam tubuh yang menyebabkan sesak napas.

Imam Nawawi menyebutkan bahwa sebagian ulama menafsirkan taun sebagai penyakit yang menghambat peredaran darah ke berbagai anggota tubuh. Mayoritas ulama menyatakan bahwa taun adalah penyakit bengkak dan pendarahan.

Lebih lanjut lagi, dalam Kitab Wabah dan Taun dalam Islam, Ibnu Sina dan para tabib terkemuka pada masanya menyatakan bahwa taun adalah material beracun yang dapat menyebabkan bengkak atau tonjolan mematikan. Ia menyerang daerah ketiak, saluran kemih, paha, dan lain-lain dari tubuh manusia.

[irp]

3. Penyebab Munculnya Pandemi

Kitab Wabah dan Taun Dalam Islam

Dikutip dari Alauddin bin Nafis dalam kitab Al-Mujaz fi ath-Thibb, bahwa wabah terjadi karena kerusakan yang dialami materi-materi pembentuk udara, baik penyebab dari langit maupun dari bumi.

Penyebab dari bumi ialah air yang warna dan baunya sudah berubah, serta banyak bangkai ditemukan di sana, seperti di medan perang yang banyak mayat berjatuhan.

Mengenai penjelasan ini, WHO menyebutkan bahwa virus paling mematikan sepanjang sejarah dunia adalah flu Spanyol yang terjadi pada tahun 1918 M yang terjadi di bulan-bulan terakhir perang dunia I. Tidaklah berlebihan jika dikatakan penyebab flu mematikan kala itu ialah perang dunia yang telah memakan banyak korban.

Penyebab dari langit, yaitu seperti komet dan meteor yang jatuh pada akhir musim panas dan musim gugur, banyaknya hembusan angin utara dan angin timur pada bulan kanûnain (Desember dan Januari).

4. Yang Perlu Dilakukan Ketika Pandemi Melanda

Kitab Wabah dan Taun Dalam Islam

A. Jaga Jarak (Social Distancing)

Pada masa pemerintahan Umar ra., taun terjadi di Syam pada bulan Muharram dan Shafar yang menelan banyak korban. Orang-orang pun mengirim surat kepada Umar ra., mengadukan masalah itu. Lalu Umar ra. keluar, dan ketika dia tiba di dekat Syam―daerah Sargh, terdengar kabar bahwa taun yang terjadi di Syam bertambah lebih parah dari sebelumnya.

Para sahabat pun berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Apabila taun terjadi di suatu daerah, maka janganlah kalian memasuki daerah itu. Apabila ia terjadi di suatu daerah yang kalian diami, maka ia bukan atas kalian (sebagai azab).” Umar pun kembali sampai taun hilang dari Syam.

Kisah tersebut terekam dalam Kitab Wabah dan Taun dalam Islam dan Hadis di atas menjadi landasan “social distancing” bagi umat Islam. Tentu, ini merupakan satu-satunya tindakan (vaksin) yang harus dilakukan oleh seluruh umat dalam melewati masa pandemi.

B. Senantiasa Berdoa

Masalah doa yang sesuai dengan tuntunan sunah, Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyebutkan, melalui Kitab Wabah dan Taun dalam Islam, bahwa para ahli fikih menyerahkan bacaan doa kunut (qunut nazilah) kepada sepenangkapan pemahaman orang yang mendengar.

Doa yang disebutkan terakhir yang diambil dari ulama salaf oleh Ibnu Hajar dalam buku ini, terkait dengan kunut, yaitu doa sebagai berikut.

“Wahai Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari bala yang berat pada jiwa, keluarga, harta, dan anak-anak kami.”

Namun, terkait berdoa bersama, seperti istigasah, shalat istisqa`, dan sebagainya, Ibnu Hajar menyebut hal demikian sebagai perbuatan bidah.

Maka, dapat disimpulkan bahwa berdoa dan beribadah harus mengikuti protokol yang telah ditentukan ulama tepercaya atau pemerintah setempat.

5. Data Berbagai Pandemi dalam Sejarah Islam

3 Pendapat Teologis Ibnu Hajar al-Asqalani tentang Wabah dan Taun di Abad Pertengahan

Ibnu Hajar al-‘Asqalani mencatat data-data jumlah korban dan daerah yang terjangkit wabah taun, dari kejadian pada masa Rasulullah saw. sampai yang terjadi pada masa ia menyelesaikan kitab Badzlul Ma’un fi Fadhl ath-Tha’un.

Dalam Kitab Wabah dan Taun dalam Islam ini, dinyatakan ada 5 peristiwa taun besar yang pernah menimpa sepanjang sejarah Islam.

1) Taun Syirawaih, terjadi di Madain pada masa Rasulullah saw pada tahun keenam Hijriah.
2) Taun Amwas, wabah ini terjadi pada masa Umar ra. pada tahun 16 H/640 M. Amwas merupakan salah satu daerah yang ada di kawasan Syam, dan taun mematikan ini terjadi di daerah tersebut.
3) Taun Jarif, terjadi pada tahun 69 H/689 M. Dinamakan “Taun Jarif”, dari akar kata “Jarofa” yang artinya menyapu bersih, karena ia menyapu manusia sebagaimana banjir besar menyapu bersih tanah-tanah.
4) Taun Fatayat, terjadi pada tahun 87 H/706 M. Fatayat artinya para gadis, dinamakan “Taun Fatayat” disebabkan banyaknya perempuan remaja yang tewas.
5) Taun Salam bin Qutaibah, terjadi pada tahun 131 H/749 M. Pandemi ini terjadi di Bashrah pada bulan Rajab, menjadi kian parah pada bulan Ramadhan, lalu mereda pada bulan Syawwal. Jumlah korban meninggal pada saat itu mencapai seribu orang setiap hari. Sebelumnya, telah terjadi Taun Asyraf, Taun Adi bin Arthah, Taun Ghurab. Namun, kejadian sebelumnya tidak disebutkan jumlah korban.

Pandemi ini (taun) terus terjadi dengan selang puluhan atau ratusan tahun sekali, sampai kejadian yang menimpa pada masa Ibnu Hajar al-‘Asqalani, dan ketiga putri kesayangannya meninggal terjangkit wabah tersebut.

Sekadar mengingatkan. Pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir. Mari terus waspada dan mendisiplinkan diri dengan 3M! (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan). Semoga kita selalu sehat sentosa dalam lindungan-Nya.

Salam Literasi Indonesia.

[irp]

 

Kitab Wabah dan Taun dalam Islam: Bagaimana Dahulu Umat Islam Menghadapi Pandemi dan Apa Saja Pelajaran yang Bisa Kita Ambil Sekarang? Read More »

Protokol Kesehatan di Kala Pandemi ala Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Kitab Wabah dan Taun dalam Islam

Pada akhir tahun 2019 dunia digemparkan virus yang menyebabkan wabah penyakit menular, yang kemudian dinamakan dengan istilah covid-19 (Corona Virus Disease tahun 2019). Pada 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkannya sebagai Pandemi. Wabah ini menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Hal ini membuat semua kalangan masyarakat bertindak dalam menyikapi penyebaran wabah tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat; tindakan tegas dari pihak pemerintah pun turut dijalankan.

Namun, tahukah kita, berbagai usaha yang telah dianjurkan selama masa pandemi versi Islam? Berikut ini beberapa panduan dari Ibnu Hajar al-Asqalani di kala pandemi yang disarikan dari Kitab Wabah dan Taun dalam Islam yang masih relevan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menyikapi covid-19.

[irp]

1. Karantina wilayah (lockdown dalam bahasa Inggris)

Karantina wilayah (lockdown dalam bahasa Inggris)

Sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus, karantina wilayah adalah satu-satunya solusi yang sangat jitu. Pasalnya, ketika seorang yang terinfeksi virus berkunjung ke suatu daerah, secara langsung akan menularkan kepada orang yang kontak dengannya. Maka, karantina wilayah merupakan sebuah tindakan awal yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus.

Tahukah kita? Ternyata, tindakan ini sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan, pada masa Rasulullah saw., beliau pernah memerintahkan pemberlakuan karantina wilayah bagi daerah yang diserang wabah penyakit.

Dalam buku Kitab Wabah dan Taun dalam Islam terekam jelas dari kisah pembatalan kunjungan Umar ra. ke Syam.

Diceritakan, ketika masa pemerintahannya, wabah taun telah melanda Negeri Syam pada bulan Muharram dan Shafar yang menelan banyak korban tewas, lalu taun itu hilang. Orang-orang pun mengirim surat kepada Umar ra. mengadukan masalah itu.

Kemudian Umar ra. dan sahabat lainnya pergi menuju Syam. Sesampainya di daerah dekat Syam (daerah Sargh), sampailah kabar kepadanya bahwa taun yang terjadi di Syam bertambah parah jauh lebih parah dari sebelumnya.

Di saat seperti itu, Umar ra. memanggil orang-orang Muhajirin, Anshar, dan pemuka suku Quraisy untuk mendiskusikan tentang tindakan apa yang harus dilakukannya. Setelah panjang diskusi, dicapailah kesepakatan untuk kembali pulang ke Madinah.

Akan tetapi, Abu Ubaidah sebagai gubernur Syam mengatakan, “Apakah engkau lari dari takdir Allah?” Umar ra. menanggapi pemikiran itu dengan berkata, “Kita lari dari satu takdir Allah menuju takdir Allah yang lain…..”

Lalu, Abdurrahman bin Auf ra. mendekati forum diskusi itu seraya mengatakan, “Sesungguhnya aku memiliki suatu ilmu tentang hal ini. Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda,

“Apabila kalian mendengar (taun) itu terjadi di suatu tempat, janganlah kalian datangi tempat itu; dan apabila itu terjadi di suatu tempat yang kalian sedang berada di situ, janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya.’” Umar ra. sontak mengucapkan hamdalah dan pujian kepada Allah, lalu dia pun kembali (membatalkan memasuki Negeri Syam).

Hadis di atas, adalah landasan yang kuat bagi umat Islam dalam memberlakukan karantina wilayah untuk mencegah tersebarnya virus menular yang mematikan di masa pandemi, apapun nama jenis virusnya.

2. PSBB (pembatasan sosial berskala besar)

PSBB (pembatasan sosial berskala besar)

Seperti halnya karantina wilayah, kerumunan orang di masa pandemi pun patut untuk diwaspadai. Karena, hal tersebut merupakan salah satu penyebab menularnya virus. Dan kita tidak pernah tahu orang yang berjumpa dengan kita adalah orang tanpa gejala (OTG). Maka, upaya pembatasan sosial sudah sepatutnya untuk dilakukan.

Ternyata, hukum mengenai hal ini telah dibahas tuntas dalam syariat Islam. Landasan hukumnya adalah pelarangan Rasulullah saw. bagi penderita taun untuk keluar dari daerah tersebut. Sebagaimana yang dicatat dalam buku Kitab Wabah dan Taun dalam Islam, dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Imam Syafi’i telah menaskan bahwa, jika seseorang berada di suatu tempat yang taun menyebar luas di sana, maka status semua orang yang bermukim di daerah itu adalah seperti orang yang mengalami penyakit mengkhawatirkan, walaupun dia tidak terkena taun.”

Begitu juga dengan Qadhi Husein, seorang hakim dan ahli fikih, menyatakan bahwa, “Orang yang berada di daerah taun, statusnya sama seperti orang yang mengalami penyakit mengkhawatirkan, dengan dalil larangan Rasulullah saw. bagi orang yang berada di daerah taun untuk keluar dari situ.”

Dapat disimpulkan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Selain berlandaskan pada hadis larangan Rasulullah saw. di atas, surat al-Baqarah ayat 195 juga merupakan landasan dasar pemberlakuan PSBB. Allah swt. berfirman,

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah [2]: 195)

Ayat ini jelas sekali melarang orang yang sengaja mendekatkan diri kepada kehancuran dan penyakit. Begitu pula pada masa pandemi, ayat tersebut melarang keras seseorang yang sengaja menularkan ataupun tertular penyakit.

3. Tetap di Rumah (#StayHome)

Tetap di Rumah (#StayHome)

Tidak hanya PSBB saja yang diimbau oleh pemerintah. Namun, anjuran untuk selalu tetap berada di rumah pun turut diserukan. Walaupun dampaknya besar bagi ekonomi negara dan masyarakat, berdiam diri di rumah adalah satu-satunya cara paling efektif untuk memutuskan mata rantai virus.

Mengenai hal ini, Rasulullah saw. pun telah menganjurkan untuk tetap di rumah (#stayhome) pada masa pandemi. Berikut ini potongan hadis riwayat Imam Ahmad dari Aisyah ra.,

“Tidak ada seorang pun yang terkena taun, lalu dia tetap diam di rumahnya dengan sabar serta mengharap pahala dari Allah, dan dia tahu bahwa tidak ada yang dapat mengenai dirinya kecuali hanya apa yang telah Allah tetapkan baginya, kecuali baginya pahala yang setara dengan pahala orang syahid.”

Dari hadis tersebut, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa orang yang berdiam di rumahnya selama wabah, sembari bersabar, mengharap ridha ilahi, dan mengimani takdir Allah, dia akan memperoleh seperti pahala orang mati syahid meskipun dirinya tidak terkena wabah.

Dia mengutip salah satu hadis Nabi yang berbunyi, “Sesungguhnya kebanyakan para syuhada di kalangan umatku adalah orang-orang yang mati di atas kasur.”

Jadi, jelaslah sudah, bahwa Islam menganjurkan untuk tetap di rumah (#stayhome) pada masa pandemi, dan menyetarakannya dengan mereka yang sedang berjuang di jalan Allah swt.

4. Hukum Berkumpul Shalat & Doa Berjamaah

Hukum Berkumpul Shalat & Doa Berjamaah

Anjuran PSBB dan tetap di rumah bukan hanya berdampak pada tatanan sosial saja, bahkan dampaknya sangat terasa dalam praktik ibadah. Misalnya, silaturahmi, shalat jum’at, dan ibadah lainnya yang berhubungan dengan perkumpulan.

Pasalnya, semua masjid tidak mengadakan shalat Jum’at dikarenakan mengkhawatirkannya penyebaran virus yang semakin hari semakin bertambah korban. Terlebih lagi, pada waktu idul fitri, hampir semua masjid tidak mengadakan shalat idul fitri yang hanya dilaksanakan satu tahun sekali itu.

Apa pandangan Islam dalam hal ini?

Menanggapi realita tersebut, Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan pandangan berdasarkan dalil yang kuat dan berkata, “Adapun berkenaan dengan tindakan berdoa secara berjamaah untuk memohon dihilangkannya taun, dengan cara seperti yang dilakukan pada Shalat Istisqa` (shalat minta hujan), itu adalah bidah.”

Lebih lanjut, dalam Kitab Wabah dan Taun dalam Islam, Ibnu Hajar mencatat, “Disebutkan bahwa itu pernah terjadi pada tahun 49 H, lalu semua orang pergi keluar ke sahara termasuk para pembesar negeri. Mereka lalu berdoa dan melakukan istigasah. Dan ternyata setelah itu, taun justru semakin parah, padahal sebelum doa dilakukan taun tidak terlalu parah.”

Bidah berarti suatu ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., generasi sahabat, dan tabi’in. Artinya, berkerumun di masa pandemi (taun) sangat tidak dibenarkan dalam syariat. Karena, ayat yang telah disebutkan di atas sudah jelas menyatakan bahwa haram hukumnya seseorang sengaja menjatuhkan diri pada kebinasaan atau penyakit.

Dapat disimpulkan dari buku ini, bahwa berkerumun itu tidak dibenarkan walaupun dalam hal ibadah. Namun, ibadah tetap dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh dokter.

5. Pola Hidup Bersih dan Sehat

Pola Hidup Bersih dan Sehat

Selama belum ditemukannya vaksin atau antivirus corona, kemungkinan manusia hidup berdampingan dengan virus ini, seperti halnya penyakit flu dan sejenisnya. Dalam keadaan seperti ini, hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan pola dan gaya hidup sehat, baik makanan, olah raga, jaga jarak, maupun rutin mencuci tangan.

Apakah anjuran itu sesuai dengan syariat Islam? Mari sama-sama kita telusuri di buku Kitab Wabah dan Taun dalam Islam.

Tentu saja, dalam Islam, saran dari seorang dokter (tabib) memiliki porsi khusus yang bisa dijadikan landasan hukum. Misalkan, seseorang dibolehkan tidak berwudhu (namun tayamum) ketika hendak shalat jika dokter menyatakan bahwa orang tersebut alergi terhadap air, sehingga air dapat berbahaya baginya. Dalam hal ini, hukum fikih akan butuh pertimbangan dari saran dokter.

Dalam hubungannya dengan masa wabah taun, Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, “Di antara dalil-dalil yang menunjukkan perintah syariat untuk berobat adalah menjaga diri di tengah terjadinya wabah dari hal-hal yang disarankan oleh para tabib (dokter), seperti mengeluarkan kotoran tubuh, mengurangi makan, tidak melakukan olahraga, tidak mendatangi pemandian umum, tetap diam dan tenang, serta tidak banyak menghirup udara yang buruk.”

Pernyataan Ibnu Hajar tersebut merupakan anjuran dokter pada masa itu. Tentunya jenis virusnya berbeda sehingga anjuran dokter pada masa itu pun berbeda dengan masa covid-19 sekarang. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan ialah patuh terhadap saran dan anjuran dokter karena dokter lebih tahu mengenai jenis virus, penanganan, dan pencegahannya.

Dan, firman Allah swt., “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah [2]: 195), ayat ini merupakan landasan utama dalam hal ini, yaitu menjauh dari penyakit. Namun, untuk menghindari virus menular itu butuh akan saran para dokter.

Sekadar mengingatkan. Pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir. Mari terus waspada dan mendisiplinkan diri untuk selalu 3M! (Memamaki Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan). Semoga kita selalu sehat sentosa dalam lindungan-Nya.

Salam Literasi Indonesia.

[irp]

 

Protokol Kesehatan di Kala Pandemi ala Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Kitab Wabah dan Taun dalam Islam Read More »