Di era banjir informasi saat ini, banyak sekali rubrik tanya jawab fikih, baik seputar
ibadah (hubungan manusia dengan Tuhan) atau muamalah (interaksi antar sesama)
bertebaran di berbagai platform media daring keislaman. Bahkan persoalan fikih ini
menjadi salah satu konten yang paling ramai dicari.
Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan umat atas solusi untuk mengatasi ragam
masalah hukum Islam sehari-hari sangat tinggi. Sedangkan untuk menjawab
berbagai persoalan fikih, tidak bisa sembarangan orang layak mengatasinya. Solusi
paling mumpuni adalah kembali merujuk kitab Fathul Qarib ini. Salah satu kitab yang
jauh-jauh hari telah dirumuskan oleh para ulama mazhab sebagai jawaban masalah
ini.
Penulisnya adalah seorang pakar fikih abad ke-15, Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi (1455–
1512 M). Kitab ini adalah sebuah mahakarya dalam bidang fikih yang tidak hanya
dikaji di banyak pesantren Indonesia saja, tapi juga dijadikan referensi utama di
berbagai penjuru dunia. Kitab ini hadir untuk menjawab berbagai masalah hukum
Islam harian Anda.
Reviews
There are no reviews yet.