SINOPSIS
Fikih Shalat adalah terjemahan bab shalat dari kitab al-Umm, mahakarya fikih monumental dari pendiri mazhab Syafi’i, Imam Syafi’i. Karya ini sudah sangat terkenal dan menjadi rujukan utama bagi masyarakat muslim Indonesia, terutama di kalangan santri, asatidz, dan akademisi.
Untuk masyarakat yang bermazhab Syafi’i, buku ini menjadi rujukan paling otoritatif dan pegangan utama. Imam Syafi’i memaparkan dalil dan keputusan logis kenapa tata cara shalat tertentu menghasilkan hukum yang berbeda: bisa wajib, makruh, sunah, dan haram.
Buku ini menjelaskan tata cara shalat, dari syarat, rukun, kesunahan, dan pembatal shalat. Shalat yang dibahas juga meliputi shalat wajib dan sunah. Dengan bantuan ilustrasi dan infografis, buku Fikih Shalat tidak hanya mudah dipahami, tetapi juga menjadi rujukan utama karena bersumber dari kitab induk mazhab Syafi’i.
PENULIS
Imam Syafi’i, Abu Abdillah Muhammad bin Idris adalah figur mahaguru fikih legendaris yang karakter personalnya dibentuk oleh kecerdasan genius serta ketangguhan disiplin. Lahir di Ghazzah, Palestina pada tahun 150 H/767 M dan tumbuh dalam keterbatasan ekonomi di Makkah, beliau menghafal al-Quran di usia 7 tahun, menguasai kitab al-Muwaththa’ Imam Malik pada usia 12 tahun, hingga hidup di pedalaman bersama suku Hudzail untuk menguasai kemurnian bahasa Arab. sebelum akhirnya merantau ke Madinah untuk belajar langsung kepada Imam Malik serta melanjutkan perjalanan ke Yaman.
Pengembaraan ilmiahnya kemudian berlanjut ke Baghdad, Irak. Di sana, beliau aktif mengajar, merumuskan dasar-dasar hukum fikih, dan mendapat gelar Nashir as-Sunnah (Pembela Sunnah). Karena adanya perubahan situasi politik di Baghdad, beliau memutuskan untuk pindah ke Mesir demi melanjutkan aktivitas dakwah dan kepenulisannya. Di Mesir, meskipun kondisi kesehatannya terus menurun akibat penyakit wasir kronis yang dideritanya, beliau tetap konsisten mengajar hingga wafat pada malam Jumat 30 Rajab 204 H/20 Januari 820 M dalam usia 54 tahun dan disemayamkan di kubah Bani Abdul Hakam, dekat Gunung al-Muqattam, Mesir.
“Tidak cukup mencintai shalat, tetapi belajarlah bagaimana shalat yang dicintai Allah.
Seseorang yang khusyu dan menikmati shalatnya, tidak cukup hanya sekedar hafal bacaan
atau gerakan semata, tetapi juga butuh dibekali dengan ilmu.”
—Ustadzah Syifa Nurfadhilah, Pendakwah TV Nasional
Ulasan
Belum ada ulasan.